Senin, 18 September 2017

Suasana Pembentukan BPUPKI

Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah ke Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Semboyan "Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia" didengungkan oleh Jepang untuk menarik simpati rakyat indonesia. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga bangsa indonesia yang menimbulka kesengsaraan bagi rakyat indonesia.

Bagaimana Bentuk Negara Indonesia

Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang di UUD 45 pasal 1. Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil.

Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).